Pengumuman

UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Halo Sedulur Transparansi!👋🏻

Esa mau kasih tau sesuatu nih lurr😉
UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apa itu Keterbukaan informasi Publik?

Simak slide berikutnya yuk👉🏻

#komisiinformasikotacirebon #komisiinformasi #keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #kuduweru #kotainformatif #infocirebon
#keterbukaaninformasipublik #ki

 

SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL TAHUN 2023

Halo Sedulur Transparansi!

Perjalanan harus kita lanjutkan, perjuangan mesti kita teruskan, agar semua anak bangsa merasakan kemerdekaan yang sebenar-benarnya dalam belajar. Dengan pendidikan mampu melahirkan generasi yang unggul, cerdas dan berkarakter, memiliki semangat adaptif dan tangguh menghadapi perubahan zaman. 

Esa dan segenap Keluarga Besar Komisi Informasi Kota Cirebon mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 02 Mei 2023. 

“Jadikan setiap tempat sebagai sekolah, dan jadikan setiap orang sebagai guru”
(Ki Hajar Dewantara) 

#komisiinformasikotacirebon #komisiinformasi#keterbukaaninformasipublik #goodgovernance 

#kotacirebon#cirebonjeh #kuduweru #kotainformatif #infocirebon#cirebonsehati #cirebonsmartcity

 #pendidikan #hardiknas2023#kihajardewantara

SELAMAT MEMPERINGATI HARI BURUH 1 MEI TAHUN 2023

Hallo, sedulur transparansi! 

Hari buruh menjadi kilas balik dan pelajaran terbaik betapa pentingnya menghargai karya dan pekerjaan orang lain, sebagai momentum bahwa kaum buruh merupakan bagian yang begitu penting untuk pembangunan ekonomi bangsa. Mengingat banyak nya partisipasi buruh perempuan di indonesia yang patut diapresiasi salah satunya dengan menyuarakan hak pekerja perempuan. 

Setiap pekerja layak diapresiasi, setiap pencapaian layak dirayakan setiap hari. 

Esa dan segenap keluarga besar Komisi Informasi Kota Cirebon mengucapkan Selamat Memperingati Hari Buruh International 2023. 

#komisiinformasikotacirebon #komisiinformasi#keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon#cirebonjeh #kuduweru #kotainformatif #mayday#hariburuh2023

SELAMAT MEMPERINGATI KENAIKAN ISA ALMASIH

Hallo, sedulur transparansi!

Esa beserta keluarga besar Komisi Informasi Kota Cirebon mengucapkan Selamat Merayakan Jumat Agung 2023 bagi Sedulur Transparansi yang merayakan.

Mari kita renungkan kasih Tuhan yang tak pernah putus kepada ciptaan-Nya. Semoga kedamaian dan kebaikan selalu menyertai kita semua.

Indahnya kedamaian di tengah keberagaman.

#komisiinformasikotacirebon #komisiinformasi #keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #kuduweru #kotainformatif #jumatagung #goodfriday

FGD “(Focus Group Discussion)” PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI BERSAMA PRAKTISI HUKUM

 

Penyelesaian Sengketa Informasi sebgaimana fungsi utama dari Komisi Informasi adalah tema yang sangat dinamis. Banyak hal yang masih perlu dikaji secara mendalam untuk membedah fungsi tersebut agar betul-betul memenuhi hak para pengguna informasi. Di sisi yang lain, Komisi Informasi pun hanyalah sebuah lembaga pemerintah yang tidak dapat mengeluarkan keputusan yang mengandung konsekuensi hukum pidana maupun perdata. Oleh karena itu, Komisi Informasi Kota Cirebon membuat sebuah focus group discussion mengenai penyelesaian sengketa informasi bersama dengan praktisi hukum.

Diskusi dimulai dengan pemaparan dari Ketua KI Kota Cirebon, Adi Arifudin, dan para anggotanya yaitu Jauhari Ahmad dan Ekki. Pemaparan lengkap mengenai kedudukan dan fungsi Komisi Informasi sebagaimana diatur di dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP berikut dengan PERKI yang mengatur tentang KI, termasuk PERKI tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan PERKI tentang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Jauhari memaparkan perjalanan penyelesaian sengketa informasi yang sampai hari ini belum menemukan formula untuk menajamkan putusan Majelis Komisioner dalam proses ajudikasi non litigasi. Ada persoalan yang mengganjal, salah satunya adalah terkait dengan hasil mediasi yang menemui titik temu, tetapi setelah diputuskan oleh majelis komisioner, termohon tetap tidak memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. Padahal seharusnya dalam sengketa yang telah diputuskan, sebaiknya tidak ada yang merasa dirugikan, apalagi telah menemui kesepakatan pada mediasi.

Dengan posisi lembaga KI yang masih belum mempunyai susunan dan kedudukan secara mandiri, artinya masih menjadi bagian dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika, KI belum mampu berkoordinasi secara strategis dengan lembaga-lembaga penegak hukum, terutama kepolisian. Sehingga KI belum mampu menghubungkan putusan majelis komisioner dengan lembaga terkait, kepolisian misalnya. Jika memungkinkan pun, perlu aturan yang mengikat dari KI Pusat sehingga menjadi produk hukum yang legal.

Menurut praktisi hukum yang dihadirkan, Mukhtaruddin dan Eko Suprijandi bahwa di dalam putusan itu seharusnya ada klausul yang memperjelas konsekuensi akibat tidak dilaksanakannya putusan. Sebagai contoh kasus putusan atas mediasi, harus ada klausul “apabila termohon tidak memberikan informasi kepada pemohon, maka… “ sehingga jelas kedudukannya. Hanya saja memang mengingat lembaga KI ini adalah lembaga penyelesaian sengketa yang sifatnya kuasi peradilan. Ini sungguh menarik untuk didiskusikan lebih dalam. Tetapi prinsipnya, harus ada formula agar putusan majelis komisioner ini dapat memenuhi keinginan termohon maupun pemohon, apalagi selesai dengan cara mediasi.

Diskusi berlangsung dinamis dan kritis dengan pemaparan berbagai contoh-contoh kasus sengketa informasi yang pernah diputus oleh Komisi Informasi. Diskusi ini akan menjadi bahan untuk KI Kota Cirebon dalam menyusun metode penyelesaian sengketa informasi agar hak-hak pengguna informasi yang mengajukan permohonan terpenuhi dan badan publik yang menjadi termohon pun tidak merasa keberatan atas putusan majelis komisioner.