Month: September 2022

FGD “(Focus Group Discussion)” PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI BERSAMA PRAKTISI HUKUM

 

Penyelesaian Sengketa Informasi sebgaimana fungsi utama dari Komisi Informasi adalah tema yang sangat dinamis. Banyak hal yang masih perlu dikaji secara mendalam untuk membedah fungsi tersebut agar betul-betul memenuhi hak para pengguna informasi. Di sisi yang lain, Komisi Informasi pun hanyalah sebuah lembaga pemerintah yang tidak dapat mengeluarkan keputusan yang mengandung konsekuensi hukum pidana maupun perdata. Oleh karena itu, Komisi Informasi Kota Cirebon membuat sebuah focus group discussion mengenai penyelesaian sengketa informasi bersama dengan praktisi hukum.

Diskusi dimulai dengan pemaparan dari Ketua KI Kota Cirebon, Adi Arifudin, dan para anggotanya yaitu Jauhari Ahmad dan Ekki. Pemaparan lengkap mengenai kedudukan dan fungsi Komisi Informasi sebagaimana diatur di dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP berikut dengan PERKI yang mengatur tentang KI, termasuk PERKI tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan PERKI tentang Penyelesaian Sengketa Informasi.

Jauhari memaparkan perjalanan penyelesaian sengketa informasi yang sampai hari ini belum menemukan formula untuk menajamkan putusan Majelis Komisioner dalam proses ajudikasi non litigasi. Ada persoalan yang mengganjal, salah satunya adalah terkait dengan hasil mediasi yang menemui titik temu, tetapi setelah diputuskan oleh majelis komisioner, termohon tetap tidak memberikan informasi yang diminta oleh pemohon. Padahal seharusnya dalam sengketa yang telah diputuskan, sebaiknya tidak ada yang merasa dirugikan, apalagi telah menemui kesepakatan pada mediasi.

Dengan posisi lembaga KI yang masih belum mempunyai susunan dan kedudukan secara mandiri, artinya masih menjadi bagian dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika, KI belum mampu berkoordinasi secara strategis dengan lembaga-lembaga penegak hukum, terutama kepolisian. Sehingga KI belum mampu menghubungkan putusan majelis komisioner dengan lembaga terkait, kepolisian misalnya. Jika memungkinkan pun, perlu aturan yang mengikat dari KI Pusat sehingga menjadi produk hukum yang legal.

Menurut praktisi hukum yang dihadirkan, Mukhtaruddin dan Eko Suprijandi bahwa di dalam putusan itu seharusnya ada klausul yang memperjelas konsekuensi akibat tidak dilaksanakannya putusan. Sebagai contoh kasus putusan atas mediasi, harus ada klausul “apabila termohon tidak memberikan informasi kepada pemohon, maka… “ sehingga jelas kedudukannya. Hanya saja memang mengingat lembaga KI ini adalah lembaga penyelesaian sengketa yang sifatnya kuasi peradilan. Ini sungguh menarik untuk didiskusikan lebih dalam. Tetapi prinsipnya, harus ada formula agar putusan majelis komisioner ini dapat memenuhi keinginan termohon maupun pemohon, apalagi selesai dengan cara mediasi.

Diskusi berlangsung dinamis dan kritis dengan pemaparan berbagai contoh-contoh kasus sengketa informasi yang pernah diputus oleh Komisi Informasi. Diskusi ini akan menjadi bahan untuk KI Kota Cirebon dalam menyusun metode penyelesaian sengketa informasi agar hak-hak pengguna informasi yang mengajukan permohonan terpenuhi dan badan publik yang menjadi termohon pun tidak merasa keberatan atas putusan majelis komisioner.

PEMERINTAH PROVINSI SE-INDONESIA DEKLARASI JOGJA UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI


Kemenkopolhukam berkolaborasi dengan Komisi Informasi Pusat menginisiasi Deklarasi Jogja untuk Keterbukaan Informasi Publik pada Kamis, 8 September 2022.Penandatanganan deklarasi Jogja ini dilakukan oleh 34 Pemerintah Provinsi se-Indonesia untuk berkomitmen mendukung agenda keterbukaan informasi publik. Penandatanganan juga dilakukan oleh Kemenkopolhukam, Kemendagri, Kemenkominfo, dan Komisi Informasi Pusat.

Deputi VII Kemenkopolhukam, Marsda TNI Arief Mustofa sebagai penyelenggara menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan upaya mengoptimalkan program prioritas pemerintah dalam meningkatkan kualitas demokrasi.”Kualitas demokrasi di Indonesia harus terus diupayakan dan ditingkatkan, salah satu caranya dengan meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik. Kalau Pemilu dan Pemilihan Serentak itu mekanisme yang sudah ada untuk seleksi pemimpin. Akan tetapi, modal dasarnya dengan Keterbukaan Informasi Publik. Wajib hukumnya,” kata Masda TNI Arief Mustofa dalam keterangan persnya kepada wartawan. Arief juga menyampaikan pemerintah memiliki program prioritas nasional dalam RPJMN diantaranya berupa Indeks Keterbukaan Informasi Publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha mengapresiasi Kemenkopolhukan atas penyelenggaraan ini karena peran kepala daerah dan pemerintah daerah sangat strategis.”Agenda keterbukaan informasi publik hanya bisa optimal kalau kita memiliki kepala daerah dan/atau pemerintah daerah yang berkomitmen pada Keterbukaan Informasi Publik. Hadirnya deklarasi Jogja ini adalah langkah pertama yang sangat monumental, titik tolak dari sebuah perjalanan panjang dengan cita-cita konsolidasi demokrasi yang kian berkualitas,” kata Arya Sandhiyudha dalam kesempatan yang sama.

Arya menyebutkan bahwa pemilihan Yogyakarta sebagai tempat deklarasi juga dapat menjadi modal diplomasi. Menurutnya, dunia perlu tahu bahwa positioning demokrasi Indonesia memiliki keunikan dalam pendekatan keterbukaan informasi publik diantara negara-negara demokrasi dunia.

“Itu terlihat dari sambutan Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono, bukti demokrasi Pancasila dan demokrasi NKRI juga menjadi komitmen daerah se-istimewa Yogyakarta yang mungkin dipersepsi dunia sulit menemukan model kerajaan yang berkelindan dengan demokrasi, apalagi komitmen keterbukaan informasi publik,” ujar Arya.

SELAMAT HARI OLAHRAGA NASIONAL 2022

“Salam olahraga untuk atlet bangsa yang mengabdikan jiwa-raga demi nama baik Indonesia di kancah dunia. Mari jadikan momen ini untuk membudayakan olahraga di tengah kehidupan bernegara karena di dalam tubuh yang kuat terdapat jiwa yang sehat.”