Prosedur Permohonan Sengketa Informasi Pemilu

Halo Sedulur Transparansi!

Berikut ini merupakan tata cara permohonan sengketa informasi pemilihan umum yang diatur dalam Perki Nomor 1 tahun 2014 tentang Standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum

  1. Pemohon informasi pemilu mengajukan permohonan informasi pemilu kepada badan publik penyelenggara pemilu.
  2. Badan publik penyelenggara pemilu wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 2 hari kerja berkaitan dengan penerimaan atau penolakan permohonan informasi pemilu.
  3. Pemohon informasi pemilu dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dengan waktu 2 hari kerja.
  4. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam waktu 3 hari kerja.
  5. Apabila tanggapan dari atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan maka dapat mengajukan permohonan sengketa informasi pemilu kepada Komisi Informasi dengan waktu 2 hari kerja.
  6. Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi dan mengisi formulir serta dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan 11 Perki nomor 1 tahun 2013.
  7. Apabila dokumen permohonan sudah lengkap penitera akan menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan diregistrasi dan mengirim bukti registrasi kepada pemohon dalam waktu 2 hari kerja.

Tata cara memperoleh informasi pemilu tetap berdasarkan pada prinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan.

komisiinformasikotacirebon #komisiinformasi #keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #kuduweru #kotainformatif #pemilu2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *