Halo Sedulur Transparansi!
Berikut ini merupakan tata cara permohonan sengketa informasi pemilihan umum yang diatur dalam Perki Nomor 1 tahun 2014 tentang Standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum
- Pemohon informasi pemilu mengajukan permohonan informasi pemilu kepada badan publik penyelenggara pemilu.
- Badan publik penyelenggara pemilu wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 2 hari kerja berkaitan dengan penerimaan atau penolakan permohonan informasi pemilu.
- Pemohon informasi pemilu dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dengan waktu 2 hari kerja.
- Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam waktu 3 hari kerja.
- Apabila tanggapan dari atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan maka dapat mengajukan permohonan sengketa informasi pemilu kepada Komisi Informasi dengan waktu 2 hari kerja.
- Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi dan mengisi formulir serta dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan 11 Perki nomor 1 tahun 2013.
- Apabila dokumen permohonan sudah lengkap penitera akan menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan diregistrasi dan mengirim bukti registrasi kepada pemohon dalam waktu 2 hari kerja.
Tata cara memperoleh informasi pemilu tetap berdasarkan pada prinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan.