Mengawal Pemilu 2024 Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Halo Sedulur Transparansi!

Dalam rangka mengawal pemilu tahun 2024 yang transparan, netral, jujur, terbuka dan adil sesuai dengan Undang-undang No.7 tentang pemilu, Komisi Informasi kota Cirebon tetap menjalani peraturan perundang-undangan melayani masyarakat perihal keterbukaan informasi publik dalam hal ini keterbukaan informasi publik tentang pemilu.

Karena keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik terkait pemilu bisa melalui PPID pada lembaga penyelenggara pemilu atau bisa melalui sengketa mediasi atau ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi berdasarkan Perki Nomor 1 tahun 2019 Tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu

Ayo sedulur transparansi kita bersama-sama bersinergi menjaga dan mengawal jalannya Pemilu 2024 agar tetap damai, terbuka, adil, dan tetap kondusif.

#komisiinformasikotacirebon #komisiinformasi #keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #kuduweru #kotainformatif #pemilu2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *