Month: Januari 2022

KOTA CIREBON RAIH BEA CUKAI AWARD

 Berperan serta dalam mencapai capaian kinerja Bea Cukai Cirebon.

KOTA CIREBON – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon Kamis (27/1), menggelar kegiatan Bea Cukai Awards. Award diberikan kesejumlah Pemerintah Daerah dan para Stakeholder diwilayah kerjanya.

Pemerintah Daerah Kota Cirebon meraih penghargaan dengan kategori Pengelolaan DBH CHT dibidang Penegakkan Hukum Tahun 2021.

Kepala Bea Cukai Kota Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan, kegiatan Bea Cukai Awards ini digelar sebagai bentuk rasa syukur atas capaian dan peningkatan kinerja Bea Cukai Cirebon pada Tahun 2021. Serta sebagai ungkapan terima kasihnya kepada stakeholder, mitra kerja dan para perusahaan pengguna jasa, yang telah berperan serta dalam mencapai capaian kinerja Bea Cukai Cirebon.

Disampaikannya, Bea Cukai Cirebon yang merupakan instansi pemerintahan dibawah Kementerian Keuangan, mengemban empat fungsi utama yakni, mengumpulkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, memfasilitasi perdagangan, serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

Encep memaparkan, hasil kinerjanya dari keseluruhan, penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Cirebon mencapai nilai Rp484 miliar. Angka tersebut memenuhi 129 persen target yang ditetapkan. Selain itu, total penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Cirebon mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun 2020 yakni sebesar 78 persen.

“Selaras dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Cirebon aktif melakukan berbagai hal. Sesuai tugas dan fungsinya, sepanjang Tahun 2021 Bea Cukai Cirebon memberikan fasilitas kepabeanan berupa Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kepada 3 perusahaan. Hingga saat ini, Bea Cukai Cirebon membawahi 23 TPB di wilayah Ciayumajakuning,” ungkapnya.

Pihaknya memfasilitasi perdagangan dan mengumpulkan penerimaan negara, selain itu juga aktif melakukan pemberantasan barang-barang ilegal yang berasal dari luar negeri maupun rokok.

Hal tersebut juga dibuktikan dari sepanjang tahun 2021, terdapat 341 surat bukti penindakan yang diterbitkan oleh Bea Cukai Cirebon. Lebih lanjut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut adalah senilai Rp2,3 Miliar.

“Capaian tersebut mulai dari hal penerimaan dan penindakan itu merupakan sinergi yang baik untuk kami dan juga para pemangku kepentingan. Dan pada hari inilah kita memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut serta membantu pencapaian target kami,” Iimbuhnya.

Encep berharap, kedepannya seluruh pihak tetap menjaga kerja samanya dengan baik, dan nantinya Bea Cukai Cirebon di Tahun 2022 dapat memperoleh predikat wilayah bersih birokrasi melayani dari Kementerian Keuangan RI.

Ditempat yang sama, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi selaku perwakilan dari Pemkot Cirebon mengucapkan rasa terimakasih atas pemberian penghargaan, koordinasi dan kerjasama yang baik, dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dibidang penegakkan hukum Tahun 2021 oleh Bea Cukai Cirebon.

Pria yang akrab disapa Gusmul ini memaparkan, dalam Tahun 2021, Pemkot Cirebon berdasarkan data yang diperoleh DBH CHT telah mencapai Rp1,4 miliar. “Saya berharap kedepannya program tetap dilanjutkan dan juga Pemkot Cirebon akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, terkait cukai ilegal meski memang Kota Cirebon ini tingkat pelanggaran cukai ilegal cukup rendah,” katanya. (Agus)

SERAH TERIMA LAPORAN PELAKSANAAN FUNGSI, TUGAS, WEWENANG KOMISI INFORMASI KOTA CIREBON TAHUN 2021

Hari ini, Rabu 26 Januari 2021 Komisi Informasi Kota Cirebon baru saja menyerahkan Laporan Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Komisi Informasi Kota Cirebon tahun 2021 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon. Bersamaan dengan itu, Komisi Informasi Kota Cirebon juga mengirimkan salinan Laporan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Komisi Informasi Kota Cirebon Tahun 2021 kepada Bapak Drs.H. Nashrudin Azis, S.H selaku Wali Kota Cirebon.

Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan atas amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 28 ayat 3 di mana Komisi Informasi bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota, dan mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/kota.

 

PROFILE KOMISIONER KOORDINATOR BIDANG EDUKASI, SOSIALIASI DAN ADVOKASI

LUTFIYAH HANDAYANI, S.Sos.I.

Lutfiyah Handayani merupakan satu-satunya perempuan yang menjabat sebagai komisioner Komisi Informasi di Kota Cirebon. Mba Upi, demikian ia akrab disapa, merupakan seorang ibu dengan 2 orang anak. Menjadi seorang ibu tidak mengurangi langkahnya untuk terus beraktivitas di ranah publik. Ia terlibat aktif dalam berbagai gerakan perempuan terutama dalam gerakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Wilayah Cirebon. Pada tahun 2019, ia juga pernah mewakili aktivis perempuan muda Indonesia untuk mengikuti kursus singkat tentang kepemimpinan perempuan di Universitas Sidney, Australia.

Selain aktif dalam gerakan perempuan, ia mempunyai ketertarikan dalam bidang seni budaya, sastra, serta kepenulisan. Hal ini terlihat dalam beberapa organisasi yang pernah ia ikuti dan karya-karya yang dihasilkan. Sejak kuliah hingga sekarang, alumni jurusan Komunikasi Penyiaran Islam STAIN Cirebon (saat ini IAIN Cirebon) ini tercatat pernah mengikuti beberapa organisasi. Diantaranya yaitu pernah menjadi Pimpinan Litbang Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) FatsOen STAIN Cirebon, Ketua Umum Forum Mahasiswa Cirebon, Kabid Pemberdayaan Perempuan Masika ICMI Kota Cirebon, Anggota Lingkar Study Sastra Cirebon, dan Anggota Dewan Kesenian Cirebon.

Beberapa karyanya pernah diterbitkan dalam media lokal maupun nasional. Ia pernah menulis artikel budaya, sosial, dan politik di Kompassuplemen Jabar, Mitra Dialog (sekarang kabar cirebon), Radar Cirebon, dan Fajar Cirebon. Selain itu, ia juga menulis puisi dan beberapa karyanya diterbitkan di Majalah Sastra Horison, Pikiran Rakyat, dan Lampung Post.

Hingga saat ini, ia memiliki pengalaman bekerja di bidang media, penelitian, dan juga pekerja sosial di lembaga non pemerintah. Beberapa diantaranya yaitu ia pernah menjadi reporter di Mitra Dialog pada tahun 2007, Staff Peneliti “Lanskap Budaya” bersama ITB pada tahun 2013, petugas lapangan HIV-AIDS PKBI Kabupaten Cirebon pada 2017-2018, dan Manager Advokasi di WCC Mawar Balqis sebelum akhirnya menjadi Komisioner di Komisi Informasi Kota Cirebon.

PROFILE KOMISIONER KOORDINATOR BIDANG PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

JAUHARI, S.E.I, M. Si.

J A U H A R I, biasa disapa Bung Jo, lahir di Curup sebuah Kota di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, pada tanggal 7 Juni 1983. Beliau memulai karir sebagai praktisi,  konsern sebagai konsultan kebijakan publik. Komisioner dengan latar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi Perbankan Islam, dari IAIN Syekhnurjati Cirebon (tahun 2010),  dan Lulusan dengan predikat dengan pujian (IPK 3,75) dari Pascasarjana Unswagati Cirebon (tahun 2014), Program Magister pada Konsentrasi Administrasi Kebijakan Publik.

Dalam perjalanannya, beliau telah melakukan berbagai  kajian dan penelitian terkait rencana kebijakan-kebijakan pemerintah, menjadi Tim Penyusunan puluhan Naskah Aakdemik Rancangan Peraturan Daerah di Kota Cirebon dan luar Kota Cirebon. Selain itu ia cukup aktif menulis artikel-artikel bergenre sosial politik untuk surat kabar di Cirebon, dan menulis sebuah buku dengan judul “Intrik” Cirebon Raya, Indonesia Raya (ICRIR; terbit tahun 2017). Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon Periode 2021-2025, yang saat ini dipercaya sebagai Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI), selama menjadi mahasiswa juga aktif di berbagai organisasi baik intra maupun ekstra kampus, tercatat pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Mahasiwa STAIN Cirebon (2006-2007) dan menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indoneisa (GMNI Cirebon 2008-2010).

Saat ini secara personal, Jauhari, SEI, M.Si adalah Anggota Masyarakat Standarisasi Indonesia (MASTAN) Nomor Anggota 17-3830, pemegang sertifikat pemahaman SNI ISO/IEC 17065:2012 dan SNI ISO/IEC 17067:2013, serta Audit Internal SNI ISO/IEC 17065:2012, dan pernah menduduki posisi sebagai Management Representative PT. Pusat Sertifikat Produk Indonesia-Jakarta, juga Pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Fraksi di DPRD Kota Cirebon serta Pengajar di  FISIP Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) .

PROFILE KOMISIONER BIDANG KELEMBAGAAN KOMISI INFORMASI KOTA CIREBON

EKKY BACHTIAR, S.E

Bang AE, begitu panggilan akrabnya, lahir di Cirebon pada 13 Februari 1984. Pendidikan tingginya diselesaikan sebagai Sarjana Ekonomi (SE) pada Jurusan Manajemen Transportasi Darat Sekolah Tinggi Management Transportasi (STMT) Trisakti, serta sedang melanjutkan pendidikan Pascasarjana pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Kebijakan Publik Universitas Padjadjaran (UNPAD).

Pada Komisi Informasi Kota Cirebon periode 2021-2025, Bang AE mendapat tugas mengawal Bidang Kelembagaan.

Pengalaman dedikasi profesi sebelumnya dilalui sebagai PNS golongan IIIC(Pelaksana) Dishub Pemkab Cirebon Bidang Angkutan Darat, Dewan Redaksi Koran Fajar Cirebon, serta Direktur CV. SBK.

Pengalaman kaderisasi organisasi dan berbagai penghargaan tercatat diantaranya sebagai Ketua Umum BPC Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Cirebon, Ketua PPAPRI Kabupaten Cirebon, Bendahara Umum PERBAKIN Kabupaten Cirebon, Anggota KONI Kabupapten Cirebon, Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Timur, Sekjen BEM STMT Trisakti, Penghargaan Duta Pariwisata Jaka Rara 2003.