Tugas dan Fungsi

KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kedudukan

Komisi Informasi Kota merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan di Kota bertanggung jawab kepada walikota melalui kepala dinas.

Tugas

Komisi Informasi Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di Kota melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.

Fungsi

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 4, Komisi Informasi Kota mempunyai fungsi :

  1. perencanaan pelaksanaan tugas komisi informasi kota.
  2. pelayanan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
  3. Pelaksanaan, pengumpulan dan pengolahan data penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
  4. Penyelenggaraan penyelesaian sengketa informasi publik kota melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
  5. Penyusunan laporan pelaksanaan, penyelenggaraan, penyelesaian sengketa informasi publik kepada walikota melalui kepala dinas dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

 

(Peraturan Walikota 54 Tahun 2012 tentang Komisi Informasi Kota Cirebon)