KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kedudukan
Komisi Informasi Kota merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan di Kota bertanggung jawab kepada walikota melalui kepala dinas.
Tugas
Komisi Informasi Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di Kota melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 4, Komisi Informasi Kota mempunyai fungsi :
- perencanaan pelaksanaan tugas komisi informasi kota.
- pelayanan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
- Pelaksanaan, pengumpulan dan pengolahan data penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
- Penyelenggaraan penyelesaian sengketa informasi publik kota melalui mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
- Penyusunan laporan pelaksanaan, penyelenggaraan, penyelesaian sengketa informasi publik kepada walikota melalui kepala dinas dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.
(Peraturan Walikota 54 Tahun 2012 tentang Komisi Informasi Kota Cirebon)