Month: Februari 2022

MEMPERINGATI ISRA MI’RAJ NABI MUHAMMAD S.A.W 1433 H.

Oleh : Mochamad Kesumajati Amarullah

Assalamu’alaikum wr.wb.Alhamdulillahirabbil alamin, washolatu wasalamu ala asyrafil’wal mursalin, wa’ala alihi washohbihi ajma’in Amma ba’du..

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan syafaatnya kepada kita semua. Tak lupa shalawat serta selam selalu tercurahkan kepada junjungan Nabi Agung Muhammad SAW. 

Pada hari yang berbahagia ini marilah kita senantiasa mengingat kembali hari yang istimewa. Yaitu kisah perjalanan Nabi Muhammad yang dikenal dengan peristiwa Isra Miraj. Rasul telah menempuh perjalanan panjang saat keadaan beliau sedang tidak baik-baik saja. Sebab baru saja kehilangan kakek, paman dan istri tercintanya. 

Meskupun keadaannya sedang bersedih beliau dengan senang hati mau menjalani perintah dari Allah. Peristiwa agung itu terjadi pada tanggal 27 rajab tahun 11 Hijriah. Dari sinilah kita dapat mengabil hikmah tentang sebuah rasa sabar atas segala cobaan yang diberikan Allah. 

KOMITMEN BERSAMA UNTUK WUJUDKAN CIREBON SEBAGAI KOTA INFORMATIF

CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bersama Komisi Informasi Kota Cirebon berkomitmen mewujudkan Kota Cirebon sebagai kota informatif.

Salah satunya melalui penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada  Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemda Kota Cirebon dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Komisi Informasi Kota Cirebon

Penandatanganan dilakukan di Co-Working Space (CWS) di halaman belakang kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Jumat (18/2/2022). Hadir pula perwakilan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon, serta Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, M.Si.

“Penandatanganan komitmen bersama ini kami lakukan untuk mewujudkan Kota Cirebon sebagai kota informatif,” ungkap Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, AP., M.Si., usai acara tersebut.

Ma’ruf menjelaskan, pihaknya mencoba mengonsolidasikan dengan semua PPID di lingkungan PD dan BUMD untuk menjalankan peran dan fungsinya secara optimal dalam hal penyediaan akses informasi bagi publik.

“Sehingga ketika ada masyarakat yang membutuhkan informasi bisa mengaksesnya dengan mudah. Prinsipnya, peran PPID perlu dioptimalkan terus,” ungkapnya.

Nantinya, sambung Ma’ruf, akses informasi di tiap PD dan BUMD akan dibuat terintegrasi melalui sistem layanan online. Tujuannya untuk mempermudah layanan bagi publik.

“Sekaligus edukasi kepada masyarakat, bahwa ada informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi pada Komisi Informasi Kota Cirebon, Lutfiyah Handayani, S.Sos.I menyampaikan, untuk mewujudkan kota informatif dibutuhkan peran semua stakeholder.

“Memang utamanya PPID memiliki peran dalam menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik dengan akses yang mudah,” kata Lutfiyah.

Ia bahkan menyebutkan, setiap badan publik wajib untuk menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

“Jenis-jenis informasi publik yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat,” jelasnya.

Meski demikian, sambung Lutfiyah, ada pula informasi yang dikecualikan. Misalnya menyangkut kerahasiaan negara, kerahasiaan untuk persaingan yang sehat, dan kerahasiaan atas hak pribadi.

“Kami di Komisi Informasi juga berkewajiban melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik,” katanya.

Untuk diketahui, ruang lingkup badan publik yakni, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN/BUMD, organisasi non pemerintah yang menerima dana dari APBD/APBN, dan partai politik.