Peranan Komisi Informasi dalam melaksanakan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik

Halo Sedulur Transparansi πŸ‘‹πŸ»

Ada yang mau Esa sampaikan nih lur! ☺️

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi berwenang memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik digunakan untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Informasi Publik, meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik atau pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik, mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi.
Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Hal tersebut merupakan salah satu ciri dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk menunjukan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan Informasi publik, informasi publik didefinisikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lain serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Komisi Informasi menindaklanjuti hal tersebut dengan melaksanakan Monitoring Evaluasi kepada Instansi atau Badan Publik. Komisi Informasi dapat melakukan audit atau pemeriksaan terhadap lembaga pemerintah untuk menilai sejauh mana mereka mematuhi undang-undang akses informasi publik. Berdasarkan hasil Monitoring Evaluasi tersebut Komisi Informasi juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan tindakan yang perlu diambil oleh lembaga pemerintah untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Hal tersebut menjadi salah satu upaya yang dilakukan Komisi Informasi dalam menjamin Keterbukaan Informasi Publik.

komisiinformasikotacirebon#komisiinformasi#keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #cirebonkuduweru #kotainformatif #hakin #monitoringevaluasi

Memperingati Hari Keterbukaan Informasi Publik

Halo Sedulur Transparansi πŸ‘‹πŸ»

Ada yang mau Esa sampaikan nih lur! ☺️

Hari ini, 30 April diperingati sebagai hari Keterbukaan Informasi Publik Nasional (HAKIN) bertepatan dengan momentum pengesahan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2008, yang berlaku efektif pada 30 April 2010. Pengesahan Undang-undang tersebut secara historis dilatarbelakangi oleh bergulirnya reformasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Reformasi yang telah berumur lebih dari satu dasawarsa, membawa perubahan dalam sistem pemerintahan negara. Hari Keterbukaan Informasi Publik Nasional menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Keterbukaan Informasi Publik, untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik. Momen ini juga mendorong seluruh Instansi/Badan Publik untuk melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik dan mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bersih. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi merupakan pondasi yang tak terpisahkan dalam prinsip demokrasi modern. Di era dimana akses informasi merupakan hak mendasar setiap individu.
Komisi Informasi Kota Cirebon wajib memastikan keterbukaan informasi publik dan mengawal penyelenggaraan pemerintah yang transparan dan bersih. Sebagai salah satu pilar dalam sistem demokrasi, keterbukaan informasi publik tidak hanya memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga menjaga integritas dan kepercayaan terhadap institusi pemerintahan.
Dalam rangka memperingati hari Keterbukaaan Informasi Publik Komisi Informasi Kota Cirebon mengajak seluruh masyarakat dan Instansi/Badan Publik di Kota Cirebon untuk meningkatkan kesadaran dan berperan aktif dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik.

komisiinformasikotacirebon#komisiinformasi#keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #cirebonkuduweru #kotainformatif #hakin

Saluran Komunikasi dan Informasi di Kota Cirebon

Halo Sedulur Transparansi!πŸ‘‹πŸ»

Ada yang mau Esa sampaikan nih lur!☺️
Saluran komunikasi di kota Informatif (baca Kota Cirebon)

udara pancaroba menyelimuti Kota Udang siang hari suhu akan terasa sangat tinggi panas semakin menyengat menjelang waktu ashar suhu turun tanpa ragu hingga mendung menggantung tak jarang hingga turun hujan. tiap orang kini dengan mudah mengakses informasi bahkan cuaca, anomali perubahan cuaca bisa menjadi salah satu konten untuk informasi masyarakat, yang dapat disiarkan oleh siapa saja, termasuk pemerintah. dalam memberikan layanan ada banyak cara bisa dilakukan. sesuai mandat Undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 bahwa pengelolaan informasi publik diawasi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di masing-masing badan publik.
Disini saya ingin mencermati sebenarnya ada berapa perangkat daerah pemerintah kota Cirebon khususnya yang mengetahui dan memenuhi Standar layanan informasi publik, misal ketersediaan ruang PPID, ada meja informasi ada petugas PPID yang melayani masyarakat yang membutuhkan informasi publik.

komisiinformasikotacirebon#komisiinformasi#keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #cirebonkuduweru #kotainformatif

Prosedur Permohonan Sengketa Informasi Pemilu

Halo Sedulur Transparansi!

Berikut ini merupakan tata cara permohonan sengketa informasi pemilihan umum yang diatur dalam Perki Nomor 1 tahun 2014 tentang Standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum

  1. Pemohon informasi pemilu mengajukan permohonan informasi pemilu kepada badan publik penyelenggara pemilu.
  2. Badan publik penyelenggara pemilu wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 2 hari kerja berkaitan dengan penerimaan atau penolakan permohonan informasi pemilu.
  3. Pemohon informasi pemilu dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dengan waktu 2 hari kerja.
  4. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam waktu 3 hari kerja.
  5. Apabila tanggapan dari atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan maka dapat mengajukan permohonan sengketa informasi pemilu kepada Komisi Informasi dengan waktu 2 hari kerja.
  6. Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi dan mengisi formulir serta dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan 11 Perki nomor 1 tahun 2013.
  7. Apabila dokumen permohonan sudah lengkap penitera akan menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan diregistrasi dan mengirim bukti registrasi kepada pemohon dalam waktu 2 hari kerja.

Tata cara memperoleh informasi pemilu tetap berdasarkan pada prinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan.

komisiinformasikotacirebon #komisiinformasi #keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #kuduweru #kotainformatif #pemilu2024

Mengawal Pemilu 2024 Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Halo Sedulur Transparansi!

Dalam rangka mengawal pemilu tahun 2024 yang transparan, netral, jujur, terbuka dan adil sesuai dengan Undang-undang No.7 tentang pemilu, Komisi Informasi kota Cirebon tetap menjalani peraturan perundang-undangan melayani masyarakat perihal keterbukaan informasi publik dalam hal ini keterbukaan informasi publik tentang pemilu.

Karena keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik terkait pemilu bisa melalui PPID pada lembaga penyelenggara pemilu atau bisa melalui sengketa mediasi atau ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi berdasarkan Perki Nomor 1 tahun 2019 Tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu

Ayo sedulur transparansi kita bersama-sama bersinergi menjaga dan mengawal jalannya Pemilu 2024 agar tetap damai, terbuka, adil, dan tetap kondusif.

#komisiinformasikotacirebon #komisiinformasi #keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #kuduweru #kotainformatif #pemilu2024