Halo Sedulur Transparansi ππ»
Ada yang mau Esa sampaikan nih lur! βΊοΈ
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 mengenai keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi berfungsi menjalankan Undang-Undang dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Dalam menjalankan tugasnya Komisi Informasi berwenang memanggil dan mempertemukan para pihak yang bersengketa, meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik digunakan untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Informasi Publik, meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik atau pihak terkait sebagai saksi dalam penyelesaian sengketa Informasi Publik, mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi.
Keterbukaan informasi publik adalah sebuah kewajiban pemerintah yang harus dilakukan untuk memberikan akses yang mudah bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang diperlukan. Hal tersebut merupakan salah satu ciri dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk menunjukan penyelenggaraan negara yang baik. Keterbukaan Informasi publik, informasi publik didefinisikan sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan Informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lain serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Komisi Informasi menindaklanjuti hal tersebut dengan melaksanakan Monitoring Evaluasi kepada Instansi atau Badan Publik. Komisi Informasi dapat melakukan audit atau pemeriksaan terhadap lembaga pemerintah untuk menilai sejauh mana mereka mematuhi undang-undang akses informasi publik. Berdasarkan hasil Monitoring Evaluasi tersebut Komisi Informasi juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan tindakan yang perlu diambil oleh lembaga pemerintah untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Hal tersebut menjadi salah satu upaya yang dilakukan Komisi Informasi dalam menjamin Keterbukaan Informasi Publik.