Saluran Komunikasi dan Informasi di Kota Cirebon

Halo Sedulur Transparansi!πŸ‘‹πŸ»

Ada yang mau Esa sampaikan nih lur!☺️
Saluran komunikasi di kota Informatif (baca Kota Cirebon)

udara pancaroba menyelimuti Kota Udang siang hari suhu akan terasa sangat tinggi panas semakin menyengat menjelang waktu ashar suhu turun tanpa ragu hingga mendung menggantung tak jarang hingga turun hujan. tiap orang kini dengan mudah mengakses informasi bahkan cuaca, anomali perubahan cuaca bisa menjadi salah satu konten untuk informasi masyarakat, yang dapat disiarkan oleh siapa saja, termasuk pemerintah. dalam memberikan layanan ada banyak cara bisa dilakukan. sesuai mandat Undang-undang keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 bahwa pengelolaan informasi publik diawasi oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di masing-masing badan publik.
Disini saya ingin mencermati sebenarnya ada berapa perangkat daerah pemerintah kota Cirebon khususnya yang mengetahui dan memenuhi Standar layanan informasi publik, misal ketersediaan ruang PPID, ada meja informasi ada petugas PPID yang melayani masyarakat yang membutuhkan informasi publik.

komisiinformasikotacirebon#komisiinformasi#keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #cirebonkuduweru #kotainformatif

Prosedur Permohonan Sengketa Informasi Pemilu

Halo Sedulur Transparansi!

Berikut ini merupakan tata cara permohonan sengketa informasi pemilihan umum yang diatur dalam Perki Nomor 1 tahun 2014 tentang Standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum

  1. Pemohon informasi pemilu mengajukan permohonan informasi pemilu kepada badan publik penyelenggara pemilu.
  2. Badan publik penyelenggara pemilu wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis dalam waktu 2 hari kerja berkaitan dengan penerimaan atau penolakan permohonan informasi pemilu.
  3. Pemohon informasi pemilu dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dengan waktu 2 hari kerja.
  4. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam waktu 3 hari kerja.
  5. Apabila tanggapan dari atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan maka dapat mengajukan permohonan sengketa informasi pemilu kepada Komisi Informasi dengan waktu 2 hari kerja.
  6. Pemohon mengajukan permohonan sengketa informasi dan mengisi formulir serta dokumen kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dan 11 Perki nomor 1 tahun 2013.
  7. Apabila dokumen permohonan sudah lengkap penitera akan menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan diregistrasi dan mengirim bukti registrasi kepada pemohon dalam waktu 2 hari kerja.

Tata cara memperoleh informasi pemilu tetap berdasarkan pada prinsip cepat, sederhana, tepat waktu, dan biaya ringan.

komisiinformasikotacirebon #komisiinformasi #keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #kuduweru #kotainformatif #pemilu2024

Mengawal Pemilu 2024 Melalui Keterbukaan Informasi Publik

Halo Sedulur Transparansi!

Dalam rangka mengawal pemilu tahun 2024 yang transparan, netral, jujur, terbuka dan adil sesuai dengan Undang-undang No.7 tentang pemilu, Komisi Informasi kota Cirebon tetap menjalani peraturan perundang-undangan melayani masyarakat perihal keterbukaan informasi publik dalam hal ini keterbukaan informasi publik tentang pemilu.

Karena keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Untuk mendapatkan keterbukaan informasi publik terkait pemilu bisa melalui PPID pada lembaga penyelenggara pemilu atau bisa melalui sengketa mediasi atau ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi berdasarkan Perki Nomor 1 tahun 2019 Tentang standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi Pemilu

Ayo sedulur transparansi kita bersama-sama bersinergi menjaga dan mengawal jalannya Pemilu 2024 agar tetap damai, terbuka, adil, dan tetap kondusif.

#komisiinformasikotacirebon #komisiinformasi #keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #kuduweru #kotainformatif #pemilu2024

Audiensi Mengenai Laporan Kinerja Komisi Informasi Tahun 2023 Kepada PJ Walikota Cirebon

Halo Sedulur Transparansi!

Pada hari ini Jum’at, 19 Januari 2024 Komisi Informasi kota Cirebon beserta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistika Bapak Ma’ruf Nuryasa, AP , Sekretaris Komisi Informasi Bapak Asep Komara, S.Pd., M.Pd dan Kepala Bidang PIKP Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Cirebon Bapak Amir Zulkarnaen, S.T., M.M melakukan audiensi sekaligus silahrahim dengan Pj Walikota Cirebon yaitu Bapak Drs. Agus Mulyadi, M.Si dengan topik bahasan mengenai laporan Kinerja Komisi Infomasi tahun 2023.

Penyampaian laporan tersebut sesuai amanat pasal 28 ayat (3) Undang-Undang 14 Tahun 2008 yang menjelaskan Komisi Informasi kabupaten/kota bertanggung jawab kepada bupati/walikota dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota yang bersangkutan.

Esa harap silaturahmi antara Komisi Informasi Kota Cirebon dengan Pj. Walikota tetap terjalin dengan baik ya sedulur Transparansi!

#komisiinformasikotacirebon #komisiinformasi #keterbukaaninformasipublik #goodgovernance #kotacirebon #cirebonjeh #kuduweru #kotainformatif #audiensi #kinerjaki