VIRUS CORONA, INFORMASI SERTA MERTA DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Oleh: Erlinus Thahar
Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon

 

WHO (World Health Organization) melalui Direktur Jendralnya Tedros Adhanom Ghebreyesum pada 12 Maret 2020 telah menetapkan virus Corona (Covid 19) sebagai Pandemik. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pandemik artinya suartu wabah penyakit yang tersebar luas di suatu kawasan, benua atau seluruh dunia. Sementara WHO mendefenisikan sebagai wabah patogen baru yang mudah menular dari orang ke orang di seluruh dunia.
Jelas sekali pengumuman yang tidak main-main. Ada dampak sosial, ekonomi dan politik yang ditimbulkan dengan pengumuman ini. Bagaimana tidak sejumlah negara melakkukan lock down, menutup pintu keluar masuk di negaranya. Data terakhir ketika tulisan ini ditulis ada 77.776 orang di 157 negara yang terpapar virus Corona (Kompas, 16 Maret 2020).
Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan pertamakalinya secara resmi Indonesia dinyatakan terdampak virus Corona pada tanggal 2 Maret 2020, sudah 117 orang di Indonesia terjangkit virus Covid-19 ini (detik.com 16 Maret 2020). Kini untuk seluruh Indonesia penanganan virus Corona langsung dipimpin Presiden Jokowi. Penangangan virus Corona ini menggunakan manajemen bencana Nasional, dan secara teknis dikomandoi oleh BNPB, karena sejak 15 Maert 2020 wabah virus Corona ini telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Bencana Nasional.
Tidak hanya di tingkat Pusat, masing-masing daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia siap siaga. Berbagai antisipasi dilakukan baik secara medis seperti penyediaan sarana dan prasarana penanganan secara medis maupun rekayasa sosial seperti meliburkan sekolah, mengurangi kerumunan masa dan membatasi bepergian. Semua dilakukan untuk mengurangi resiko penyebaran virus Corona tidak meluas.
Tak ayal lagi, simpang siur pemberitaan media, baik media mainstream maupun media sosial, dengan dibumbui berbagai opini, sempat membuat sebagian warga dunia ketakutan, demikian juga di Indonesia. Di Jakarta dan beberapa daerah lainnya sempat terjadi rush di berbagai supermarket, masyakat berbondong-bondong memborong kebutuhan makanan melebihi kebutuhan biasanya.

Informasi Serta Merta

Disinilah peran negara dalam menangkal informasi yang simpang siur dan hoax di berbagai media sosial agar tidak terjadi kepanikan dan ketakutan di masyarakat. Apa yang dilakukan pemerintah seperti menunjuk juru bicara nasional penanganan Covid-19 Ahmad Yurianto, berbagai release resmi dari Departemen Kesehatan dan lembaga terkait lainnya, adalah upaya agar masyarakat bisa memperoleh informasi yang akuntable dan update ditengah banjirnya berita-berita hoax, yang tentunya bisa berpotensi menimbulkan kekacauan nasional.
Dalam konteks Keterbukaan Informasi disebut Informasi Serta Merta (Pasal 10 UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang berbunyi,” Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu infomasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.”
Informasi Serta Merta juga seharusnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Masyarakat di daerah juga harus terus diinformasikan apa saja penanganan-penanganan yang dilakukan pemerintah daerah. Misalnya informasi tentang posko-posko pemeriksaan kesehatan khusus virus Corona, upaya mengisolasi pasien terpapar virus Corona, menyiapkan sarana sarana isolasi rumah sakit dan edukasi penanganan wabah virus Corona secara personal. Ketika dari Pusat dan Daerah bahu membahu, dengan melalui Informasi Serta Merta setidaknya bisa membuat masyarat tenang ditengah narasi-narasi mencekam yang ditayangkan berbagai media.

Perlindungan Data Pribadi

Dalam status Pandemik saat ini, informasi peta penyebaran virus Covid-19 ini adalah salah satu yang dicari oleh publik. Bagaimana tidak informasi asal pasien terduga virus Corona, disatu sisi tentu bisa menjadi antisipasi pencegahan, tetapi bisa juga berdampak secara sosial. Data diri pasien adalah sesuatu yang sangat krusial. Karena ketika dibuka bisa saja menimbulkan kepanikan warga sekitar dan bukan tidak mungkin juga perlakuan buruk yang akan menimpa pasien, keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Disinilah Pemerintah harus berhati-hati. Dalam kondisi normal, data pasien terduga virus Corona itu di satu sisi masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan (tertutup, rahasia) menurut Pasal 17 huruf h point 2. Selain itu juga, dilindungi oleh Konstitusi, UUD 1945 Pasal 28 huruf g yang berbunyi,”Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.
Namun disisi lain, dengan status Pandemik ini, sewaktu-waktu jika dibutuhkan, Pemerintah Pusat/Perintah Daerah bisa saja melakukan diskresi dengan membuka data pribadi pasien terduga virus Corona, dengan mempertimbangkan kepentingan lebih besar, terutama terkait ancaman dampak negatif yang lebih luas. Pemerintah wajib memiliki alasan sangat kuat ketika dalam sebuah situasi harus membuka data pribadi pasien.
Terkait dibukanya data pribadi pasien Corona, Hendra J. Kede (Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat), menyatakan bahwa dalam situasi seperti Pandemik ini pemerintah punya kebebasan untuk untuk membuka atau menutup data pasien dengan mempertimbangkan mana mudhorotnya lebih kecil dan mana yang lebih besar manfaatnya (rmoljabar.id).
Pada prinsipnya apapun aturan Undang-undang mengatur lalu lintas informasi dan data pribadi ini, kita harus meyakini bahwa dalam situasi Pandemik seperti bencana virus Corona ini, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah pasti telah melakukan upaya maksimal. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tidak perlu ragu-ragu mengambil langkah terbaik demi kepentingan orang banyak dalam penanganan virus Corona ini. Semoga Indonesia segera terbebas dari virus Corona. *