SERAH TERIMA LAPORAN PELAKSANAAN FUNGSI, TUGAS, WEWENANG KOMISI INFORMASI KOTA CIREBON TAHUN 2021

Hari ini, Rabu 26 Januari 2021 Komisi Informasi Kota Cirebon baru saja menyerahkan Laporan Pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Komisi Informasi Kota Cirebon tahun 2021 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon. Bersamaan dengan itu, Komisi Informasi Kota Cirebon juga mengirimkan salinan Laporan Fungsi, Tugas, dan Wewenang Komisi Informasi Kota Cirebon Tahun 2021 kepada Bapak Drs.H. Nashrudin Azis, S.H selaku Wali Kota Cirebon.

Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan atas amanat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 28 ayat 3 di mana Komisi Informasi bertanggungjawab kepada Bupati/Walikota, dan mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/kota.