KOTA CIREBON RAIH BEA CUKAI AWARD

 Berperan serta dalam mencapai capaian kinerja Bea Cukai Cirebon.

KOTA CIREBON – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon Kamis (27/1), menggelar kegiatan Bea Cukai Awards. Award diberikan kesejumlah Pemerintah Daerah dan para Stakeholder diwilayah kerjanya.

Pemerintah Daerah Kota Cirebon meraih penghargaan dengan kategori Pengelolaan DBH CHT dibidang Penegakkan Hukum Tahun 2021.

Kepala Bea Cukai Kota Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan, kegiatan Bea Cukai Awards ini digelar sebagai bentuk rasa syukur atas capaian dan peningkatan kinerja Bea Cukai Cirebon pada Tahun 2021. Serta sebagai ungkapan terima kasihnya kepada stakeholder, mitra kerja dan para perusahaan pengguna jasa, yang telah berperan serta dalam mencapai capaian kinerja Bea Cukai Cirebon.

Disampaikannya, Bea Cukai Cirebon yang merupakan instansi pemerintahan dibawah Kementerian Keuangan, mengemban empat fungsi utama yakni, mengumpulkan penerimaan negara, melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, memfasilitasi perdagangan, serta melindungi industri dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

Encep memaparkan, hasil kinerjanya dari keseluruhan, penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai yang berhasil dikumpulkan oleh Bea Cukai Cirebon mencapai nilai Rp484 miliar. Angka tersebut memenuhi 129 persen target yang ditetapkan. Selain itu, total penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Bea Cukai Cirebon mengalami kenaikan yang signifikan dibanding tahun 2020 yakni sebesar 78 persen.

“Selaras dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, Bea Cukai Cirebon aktif melakukan berbagai hal. Sesuai tugas dan fungsinya, sepanjang Tahun 2021 Bea Cukai Cirebon memberikan fasilitas kepabeanan berupa Tempat Penimbunan Berikat (TPB) kepada 3 perusahaan. Hingga saat ini, Bea Cukai Cirebon membawahi 23 TPB di wilayah Ciayumajakuning,” ungkapnya.

Pihaknya memfasilitasi perdagangan dan mengumpulkan penerimaan negara, selain itu juga aktif melakukan pemberantasan barang-barang ilegal yang berasal dari luar negeri maupun rokok.

Hal tersebut juga dibuktikan dari sepanjang tahun 2021, terdapat 341 surat bukti penindakan yang diterbitkan oleh Bea Cukai Cirebon. Lebih lanjut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penindakan tersebut adalah senilai Rp2,3 Miliar.

“Capaian tersebut mulai dari hal penerimaan dan penindakan itu merupakan sinergi yang baik untuk kami dan juga para pemangku kepentingan. Dan pada hari inilah kita memberikan apresiasi kepada semua pihak yang turut serta membantu pencapaian target kami,” Iimbuhnya.

Encep berharap, kedepannya seluruh pihak tetap menjaga kerja samanya dengan baik, dan nantinya Bea Cukai Cirebon di Tahun 2022 dapat memperoleh predikat wilayah bersih birokrasi melayani dari Kementerian Keuangan RI.

Ditempat yang sama, Sekda Kota Cirebon Agus Mulyadi selaku perwakilan dari Pemkot Cirebon mengucapkan rasa terimakasih atas pemberian penghargaan, koordinasi dan kerjasama yang baik, dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dibidang penegakkan hukum Tahun 2021 oleh Bea Cukai Cirebon.

Pria yang akrab disapa Gusmul ini memaparkan, dalam Tahun 2021, Pemkot Cirebon berdasarkan data yang diperoleh DBH CHT telah mencapai Rp1,4 miliar. “Saya berharap kedepannya program tetap dilanjutkan dan juga Pemkot Cirebon akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, terkait cukai ilegal meski memang Kota Cirebon ini tingkat pelanggaran cukai ilegal cukup rendah,” katanya. (Agus)