KI Pusat RI Umumkan Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2022 Sebesar 74,43

Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) RI mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) tahun 2022 sebesar 74,43 atau berada pada posisi sedang. Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) KI Pusat RI Rospita Vici Paulyn menyampaikan adanya kenaikan nilai IKIP tahun 2021 dari 71,37 menjadi 74,43.

Vici yang juga sebagai penanggungjawab IKIP 2022 KI Pusat memaparkan kenaikan nilai IKIP merata pada tiga dimensi lingkungan sekaligus yakni dimensi politik, ekonomi, dan hukum. Ia menyampaikan bahwa uraian nilai IKIP 2022 diperoleh dari nilai rata-rata dari tiga dimensi tersebut, masing-masing sebesar 74,53 nilai dimensi fisik dan politik, 74,84 nilai dimensi ekonomi, dan 73,98 nilai dimensi hukum.

Menurutnya, nilai akhir IKIP 2022 sebesar 74,43 diperoleh dari gabungan penilaian  dari 306 Informan Ahli (IA) dari 34 Provinsi seluruh Indonesia dengan penilaian dari 17 Informan Ahli Nasional  (unsur internal Komisioner KIP RI dan unsur eksternal). Untuk penilaian IA gabungan 34 Provinsi memberikan skor 74,68 dengan bobot nilai 70 persen dengan skor indeks 52,28 sedangkan skor National Assessment Council (NAC) Forum yang digelar di Jakarta, 28 Juli 2022, adalah 73,84 dengan bobot 30 persen dan skor indeks 22,18, setelah digabungkan menghasilkan nilai IKIP 2022 sebesar 74,43.

Ia menjelaskan metode pengumpulan nilai IKIP 2022 sama dengan tahun lalu, yaitu melalui pengumpulan nilai yang melibatkan tim Kelompok Kerja (Pokja) IKIP Pusat dan Pokja Daerah di 34 Provinsi. Tim Pokja IKIP Pusat terdiri dari Komisioner KI Pusat dan Tim Ahli Pusat sementara tim Pokja IKIP Daerah terdiri dari Komisioner KI Provinsi dan tim Pokja unsur eksternal daerah dengan jumlah seluruhnya 238 orang.

Disampaikannya bahwa pelaksanaan pengumpulan nilai IKIP dilaksanakan melalui kuesioner yang sampaikan tim Pokja Daerah di setiap provinsi ke IA provinsi yang terdiri dari 9 orang meliputi unsur pemerintah daerah, unsur dunia usaha, unsur akademisi, dan unsur CSO atau LSM di setiap provinsi. Kemudian hasil penilaian kuesioner oleh 9 IA dibahas dalam kegiatan FGD melibatkan Tim IKIP Pusat untuk mendapatkan skor akhir IKIP Provinsi.

Menurutnya, hasil dari nilai final IKIP di setiap dari 34 Provinsi dibawa ke pembahasan NAC Forum yang melibatkan 10 IA Nasional eksternal dan 7 IA internal KI Pusat hingga dihasilkan nilai final IKIP Nasional. Pembahasan dalam NAC Forum juga melibatkan enam Tim Ahli IKIP Pusat yang juga terlibat langsung dalam mengawal pengumpulan nilai IKIP lewat pelaksanaan FGD di 34 Provinsi. 

Disampaikan  bahwa metode penyusunan nilai IKIP dibagi dalam lima kategori, yaitu kategori nilai buruk sekali antara 0-39, kategori nilai buruk 40-59, kategori nilai sedang 60-79, kategori nilai baik 80-89, dan kategori baik sekali 90-100. Berdasarkan hasil IKIP 2022 yang berada pada kisaran 60-79 berarti masih berada pada posisi sedang, yaitu 74,43 namun meningkat dari tahun lalu sebesar 71,37.

Dijelaskan bahwa nilai IKIP per provinsi menunjukkan baru tiga provinsi yang memiliki nilai kategori baik yaitu Jawa Barat (81,93), Bali (80,99), dan NTB (80,49) Sementara yang masuk kategori sedang adalah yang terbanyak yaitu, 30 provinsi, dan tersisa 1 provinsi dengan kategori nilai buruk, yaitu Provinsi Maluku Utara (58,49).